Kanim Jakarta Barat Amankan Dua WN Kamerun dan Satu WN Kanada Kepemilikan Uang Dolar Palsu

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mendampingi Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media, Lantai Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (27/5).

Dalam konferensi tersebut, Yuldi Yusman mengumumkan keberhasilan Imigrasi Jakarta Barat dalam mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga WNA tersebut ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada waktu yang berbeda. Dua orang berkewarganegaraan Kamerun, berinisial TFN dan FJN, diamankan pada 6 Mei 2025, sementara satu WNA asal Kanada berinisial BDD ditangkap pada 22 Mei 2025.

TFN diketahui masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, setelah dilakukan pendalaman, TFN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Saat petugas mendatangi tempat tinggalnya, ditemukan uang palsu senilai 1.600 dolar AS yang telah dikonfirmasi keasliannya oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Sementara itu, FJN tercatat masuk Indonesia pada 9 Mei 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan dan telah overstay selama 549 hari. Izin tinggal terakhirnya berakhir pada 4 November 2023. Meskipun tidak ditemukan uang palsu di tempat tinggalnya, FIN mengaku berperan sebagai perantara (middle man) dalam transaksi jual beli dolar palsu, serta mendapat imbalan antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.

BDD, yang juga masuk dengan ITAS investor pada 14 Desember 2024, diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai izin tinggal. Di tempat tinggalnya ditemukan uang tunai sebesar 900 dolar AS yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. FJN melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” tutup Yuldi Yusman. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *