KOTABEKASI – Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota sudah memeriksa terlapor pengiriman konten porno yang diduga dilakukan Ketua Yayasan Unisma Bekasi pada puasa lalu.
Selain terduga, sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan delapan orang lain dari mulai rektor, wakil rektor hingga karyawan Unisma Bekasi.
Mereka diperiksa terkait laporan mantan Dosen UNISMA, AM perihal pengiriman konten video tak senonoh yang diduga dilakukan Ketua Yayasan kala itu, HR.
Kuasa hukum pelapor, Mayumi mengatakan, kepolisian secara bertahap telah memanggil para pihak termasuk terlapor dua bulan terakhir.
Saat ini pihaknya tengah menunggu langkah kepolisian terkait pemanggilan saksi ahli hingga kemudian diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perlembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Terlapor HR menurut Mayumi hadir memenuhi panggilan kepolisian tanpa didampingi kuasa hukum.
“Terduga pelaku hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan hadir dipanggilan kedua,” katanya, Senin (14/4/2025) pagi.
Setelah pemeriksaan, langkah selanjutnya menurut Mayumi kepolisian akan menyimpulkan hasilnya dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kepolisian saat ini tengah bersiap memanggil tenaga ahli guna menggali perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Bila rangkaian ini telah dikewati barulah kepolisian melakukan gelar perkara,” bebernya.
Kasus dugaan amoral bermula saat korban AM melaporkan kasus menimpanya pada awal Desember silam. Korban mengaku dikirimi dua buah konten porno sekira Juli 2024 subuh oleh terduga pelaku.
Berbagai langkah telah ditempuh AM, mulai dari mediasi hingga akhirnya merambat ranah hukum. (*)