Kepala BPKAD Pemkot Bekasi Tak Bisa Menjawab Tentang Status Asset

KOTABEKASI – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 TAHUN 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimulai dari perencanaan. Setelah itu ke pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penggunaan, penataan, pengamanan.

Juga berkaitan dengan penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian, serta pembiayaan termasuk dengan ganti rugi. Pemahaman secara teori terhadap pengelolaan aset daerah menjadi penting untuk praktik yang tepat dan baik juga.

Namun sayangnya, banyak asset Daerah khususnya diwilayah Kota Bekasi yang terindikasi beralih fungsi, dikelola oknum tanpa ada kontribusi seperti PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Sayang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi, Darsono saat dikonfirmasi perihal lahan yang berlokasi disamping Jembatan Kali Bekasi, Kemang Pratama Jl. Pekayon Jaya, Bekasi Selatan apakah lokasi tanah tersebut disewakan? Apa dasar lahan tersebut dikelola oleh pihak swasta?

Apakah tanah dilokasi tsb masuk dan terdaftar dalam neraca aset Daerah? Sebab tanah tsb infonya sudah dibeli dan dibebaskan dari pemiliknya pada saat itu. Hingga berita ini dimuat dirinya belum memberikan tanggapan.

Terpisah, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH yang sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHB) Bekasi menuturkan, memahami manajemen aset Daerah merupakan hal penting yang wajib dikuasai oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pekerja Pemerintahan memiliki tugas serta tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka transparansi adalah keharusan.

“Pengelolaan secara tepat dapat membantu mensejahterakan masyarakat, terutama di Daerah tersebut. Kepercayaan terhadap Pemerintah juga akan semakin meningkat ketika Pemerintahnya bisa membuktikan pengelolaan diterapkan secara tepat,” terangnya, Rabu (5/2/2025).

Dalam setiap tindakan, lanjut Jeni, ada landasan atau prinsip yang melandasinya, termasuk dengan pengelolaan kekayaan Daerah. Dalam hal ini, prinsip yang menjadi landasan mengacu pada tiga hal, di antaranya perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang ketat. Perencanaan dalam manajemen aset Daerah.

“Baik masyarakat maupun pemerintahnya sendiri diberikan keuntungan melalui penerapan pengelolaan yang baik. Adanya manajemen aset daerah oleh pemerintah yang amanah membawa kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tersebut, termasuk bagi pekerjanya,” urainya.

Peran konsep manajemen aset dalam rangka pemberdayaan ekonomi daerah, sambung Jeni, bisa melalui program identifikasi potensi ekonomi daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, optimalisasi aset daerah, peningkatan kemampuan manajemen pengelolaan kota dan sebagainya.

“Untuk itu, perihal lahan yang berlokasi disamping Jembatan Kali Bekasi, Kemang Pratama Jl. Pekayon Jaya, Bekasi Selatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bekasi harus mengambil langkah tegas,” imbuhnya mengakhiri. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *