Ini Jawaban Dinkes, Isu Pengadaan Ambulan TA 2024, Alamat Perusahaan Pemenang Tender Fiktif.

KOTABEKASI – Terkait pemberitaan atas perusahaan pemenang Tender Pengadaan Ambulan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi yang di katakan beralamat fiktif di jawab Dinas Kesehatan Kota Bekasi,

Tender pengadaan tiga unit mobil ambulance jenis APV GX tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.210.500.000, yang dimenangkan oleh perusahaan MBA serta tender pengadaan ambulance jenazah jenis APV GL senilai Rp.13.437.500.000 dimenangkan oleh PT. SSM

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Bowo, menjelaskan, dirinya dan Tim sudah melakukan Survey ulang dan dinyatakan, alamat perusahaan yang dimaksud sesuai.

“Saya Beserta Tim Survey ke lokasi tersebut dan kami dapati Alamat Perusahaan Pemenang Tender yang diberitakan Fiktif ternyata masih sama seperti yang pernah kami survey bersama inspektorat awal, bukti foto saat kami survey lokasi dan surat domisili perusahaan dari Kantor Kecamatan juga ada.” .jelasnya

Dalam Hasil Survey itu menjawab, atas pemberitaan Alamat Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Ambulan TA 2024 pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi Fiktif pada beberapa media online.

“Dalam Pengadaan Ambulan TA 2024 kami telah lakukan sesuai Prosedur dan mekanisme yang ada. Hasil Survey kami menyatakan Perusahaan tersebut masih beralamat sesuai domisili Perusahan”. Ungkap Bowo kepada Awak Media, Selasa, (4/02).

Senada, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. DR.dr. H. Kusnanto Saidi. MARS, Menambahkan, untuk kegiatan Pengadaan Ambulan tersebut dinas kesehatan sudah sesuai Prosedur dan Mekanisme, juga minta pedampingan Inspektorat dan Kejaksaan.

“Ya saya sudah cek Kegiatannya sesuai, kita selalu hati – hati pada Setiap kegiatan yang memakai anggaran negara atau daerah yang harus kita pertanggung jawabkan dan pastinya sesuai prosedur serta mekanisme yang ada, saya selalu sarankan baiknya juga dalam kegiatan memerlukan pendampingan Kejaksaan dan Inspektorat, agar Jangan sampai terjadi kesalahan atau dalam penyajian, perencanaan, laporan keuangan yang amburadul, karena bisa fatal dan ujungnya berhadapan dengan hukum dan Menurutnya, pendampingan dalam hal pengadaan barang/jasa sangat penting demi mencegah terjadinya permasalahan hukum yang bisa menjeratnya apalagi ada kerugian negara”. pungkasnya. (YRD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *