KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 di Hotel Merapi Merbabu, Kamis (5/12/2024).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengungkapkan bahwa rekapitulasi yang berlangsung selama tiga hari ini berjalan lancar dengan berbagai dinamika yang terjadi. Dikatakannya, semua berjalan baik dan lancar. Semua catatan dari pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu dan saksi, telah ditindaklanjuti oleh KPU.
Dari total sembilan kecamatan di Kota Bekasi, rekapitulasi suara telah tuntas. Meski sempat ada beberapa penyandingan data yang memerlukan sinkronisasi, sejauh ini tidak ada gugatan hukum yang muncul.
“Hanya proses penyandingan data yang perlu disinkronkan bersama. Jika nanti ada sengketa, prosesnya akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Ali.
Setelah tahap rekapitulasi selesai, KPU akan menetapkan perolehan suara sebagai dasar bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi jika diperlukan. Bila tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Saat ini, rekapitulasi untuk tiga kecamatan, yaitu Medan Satria, Bekasi Timur, dan Bantargebang, masih dalam tahap penyelesaian. Beberapa kendala data sedang disinkronkan bersama antara KPU, Bawaslu, dan para saksi, namun Ali memastikan semuanya berjalan normal dan sesuai prosedur.
KPU Kota Bekasi berharap seluruh proses Pilkada Serentak 2024 dapat selesai tepat waktu dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Jika tidak ada perselisihan, penetapan calon terpilih bisa selesai pada akhir Desember. Namun, jika ada proses di Mahkamah Konstitusi, penetapan dapat berlangsung hingga Maret 2025,” tambahnya. (Aka)