KABUPATEN BEKASI – Hidayat (48), seorang warga di Perumahan Wahana Cikarang Blok B 3 nomor 14, RT 01 RW 09, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi, dan korban berharap agar kasusnya segera diselesaikan, dengan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hidayat, yang didampingi pengacara korban, Ahmad Furkon SH, di kediamannya di Cikarang Selatan, Bekasi.
“Kami telah melaporkan Saudara Dedy Yhohendy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi pada tanggal 17 Juni 2023. Kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, mengingat sudah hampir delapan bulan lamanya,” ucap Furkon, Selasa (30/1/2024).
Furkon menjelaskan bahwa terlapor, Dedy Yhohendy, telah diundang oleh pihak Polres Metro Bekasi pada tanggal 28 Juli 2023 untuk klarifikasi terkait kasus ini. Saat itu, terlapor mengakui perbuatannya. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti terkait tindakan lebih lanjut atau penahanan terhadap Dedy Yhohendy.
Korban, yang terpaksa melaporkan Dedy Yhohendy, diduga telah menjadi korban investasi bodong. Hidayat percaya dengan tawaran kerjasama investasi proyek kontraktor yang diajukan oleh pelaku. Korban menyerahkan uang sebesar atau sekitar Rp 652.500.000 kepada Dedy Yhohendy. Namun, setelah menerima uang, pelaku selalu memberikan alasan dan terkesan menghindar, membuat korban curiga bahwa proyek tersebut mungkin fiktif atau bodong.
“Saya sangat berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku yang telah merugikan saya baik secara material maupun immaterial. Uang yang saya berikan merupakan hasil pesangon kerja dan pinjaman dari saudara. Saya merasa benar-benar di rugikan,” ungkap Hidayat dengan nada sedih.
Korban juga mencoba meminta pelaku untuk mengembalikan uang, namun tidak mendapatkan tanggapan. Pelaku tidak menanggapi somasi yang diajukan oleh korban. Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/LP/B/1639L/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Saya berharap agar pelaku dapat ditangkap agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib seperti saya,” tutur Hidayat. (AKA)