KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan hasil dari rapat Pleno terkait polemik Jersey nomor punggung 2 yang sempat mencuat dan disinyalir adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan hasil pengembangan terkait kasus ini.
“Hari ini kami umumkan hasil dari pleno yang kami lakukan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap seluruh pelapor, terlapor, dan saksi,” ujar Vidya kepada awak media pada Senin (22/1/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam kasus Jersey nomor punggung 2.
“Hasil dari pemeriksaan kami menyatakan bahwa tidak terdapat dugaan tindakan pemilu dan tidak ada pelanggaran kode etik ASN terkait foto Jersey nomor punggung 2,” ungkap Sodikin.
Sodikin menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu yang dapat disangkakan kepada ASN yang terlibat dalam kasus ini. Penegasan ini didasarkan pada ketidakadaan foto yang mendukung dari calon presiden nomor 2, sehingga tidak mungkin dipastikan bahwa kegiatan tersebut menjadi ketidaknetralan ASN.
“Hasil ini ditemukan setelah proses pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, serta berdasarkan hasil dari saksi ahli,” pungkasnya. (AKA)