KABARBEKASI – Sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, berdasarkan Perda 06 tahun 2023, telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), saat ini, pemiliknya tunggal, hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, pelayanan air bersih, masih meliputi wilayah Kota Bekasi.
Tanggal 29 September 2023 lalu, Perusahaan ini, merayakan ulang tahun ke 42. Saat ini, jumlah pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi sekitar 330.000 Sambungan Langganan (SL). Jika dirata-ratakan satu SL, ada lima anggota
keluarga, berarti sekitar 1,5 juta jiwa masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi, sudah terlayani air bersihnya oleh Tirta Bhagasasi.
Sebagaimana diketahui, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kewenangan pemerintah pusat, dan daerah. Tujuannya, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Perumda Tirta Bhagasasi sebagai operator atau perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan SPAM, tentu memerlukan investasi yang besar dalam penyelenggaraannya.
Investasi itu, untuk membangun jaringan perpipaan, dan membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP). Guna membangun IPA dan jaringan perpipaan yang biayanya sangat besar, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan biaya dalam APBD sebagai Penyertaan Modal (PM) kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Namun, sebagaimana disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi, sangat terbatas.
Kemampuan keuangan daerah, sangat terbatas, sementara kebutuhan dan permintaan air bersih di masyarakat, sangat tinggi. Guna membangun IPA dan jaringan perpipaan untuk mengakomodir pelayanan air bersih kepada masyarakat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015
tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum’, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur, Perumda Tirta Bhagasasi menjalin kerjasama dengan BUS atau pihak ketiga.
Untuk melayani air bersih bagi masyarakat Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi telah membuat Business Plan atau Perencanaan Bisnis tahun 2023 sampai 2027. Perencanaan Bisnis ini, sebagai acuan program kerja yang terencana sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sesuai perencanaan bisnis, ditargetkan tahun 2027 cakupan layanan air bersih ke masyarakat Kabupaten Bekasi, setidaknya 60 sampai 70 persen.
Sementara saat ini, cakupan layanan baru sekitar 40 persen. Untuk melayani 70 persen warga Kabupaten Bekasi, diperlukan modal kerja
(investasi) Rp 4 sampai Rp 5 triliun.
Kabupaten Bekasi, terdiri 23 kecamatan. Saat ini, 20 wilayah Kecamatan telah terlayani air bersih Perumda Tirta Bhagasasi, kendati belum merata
ke setiap wilayah. Sementara di Kota Bekasi, dari 12 Kecamatan, terlayani 7 kecamatan.
Dalam 10 tahun terakhir, jumlah pelanggan Tirta Bhagasasi, setiap tahun
terus bertambah. Rata-rata pertumbuhan pelanggan 15.000 SL. Tapi tahun 2021, jumlah pelanggan pernah bertambah 30.000 lebih.
Maka, guna mencapai target sesuai perencanaan bisnis, diantara langkah – langkah strategis yang dilaksanakan Perumda Tirta Bhagasasi adalah:
meningkatkan cakupan pelayanan, mengembangkan wilayah pelayanan,
mengoptimalkan dan melakukan perbaikan terhadap unit produksi, menambah kapasitas produksi dan jaringan pipa transmisi/distribusi, dan lainnya.
Semuanya bertujuan untuk memberikan pelayanan air bersih yang terbaik kepada masyarakat Bekasi, sesuai Visi: “Mewujudkan Perumda Tirta Bhagasasi yang Profesional, Sehat, dan Siap Malayani”, dan Motto: “Kami Layani Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Bekasi”.
Humas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi