KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) melalui inovasi-inovasi yang memanfaatkan teknologi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menginisiasi langkah inovatif dengan meluncurkan Pembayaran Pajak Daerah melalui Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak serta retribusi daerah.
Penerapan ini sejalan dengan pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD), yang bertujuan mengubah transaksi Pendapatan Daerah dari metode tunai menjadi non-tunai berbasis digital. Kerjasama dengan Bank BJB menjadi kunci dalam menghadirkan layanan ini.
Pada Selasa (05/12/2023), dilakukan peluncuran resmi program Pembayaran Pajak Daerah melalui Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Amarossa dan dihadiri serta diluncurkan langsung oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.
“Bersama Bank BJB, kami meluncurkan layanan ini untuk mempermudah para Wajib Pajak dan Wajib Retribusi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan kewajiban melalui sistem non-tunai digital, memberikan kemudahan dan efisiensi,” jelas Gani Muhamad.
Setelah peluncuran, Gani Muhamad memberikan pesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha yang menjadi Wajib Pajak dan Retribusi.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan VA atau QRIS yang disediakan oleh Bank BJB, dengan harapan bahwa kesadaran membayar pajak akan membantu membangun Kota Bekasi secara lebih baik,” pungkasnya. (AKA)