KOTA BEKASI – Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegang, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan. Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dari Bekasi ke luar negeri, tentunya membutuhkan dokumen paspor.
Syarat pembuatan Paspor Masyarakat umum :
– Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
– Kartu keluarga
– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Prosedur Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh App Store atau Google Play :
– Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
– Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
– Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
– Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Mekanisme penerbitan :
– Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
– Pembayaran biaya paspor
– Pengambilan foto dan sidik jari
– Wawancara
– Verifikasi
– Adjudikasi
Biaya Pembuatan Paspor baru :
– Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
– Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut :
– Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta
– Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu
– Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0 Lokasi Pembuatan Paspor di Bekasi
Adapun lokasi pembuatan paspor buat masyarakat umum di Bekasi yakni di berada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selain dengan cara online, Anda dapat mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor. Demikian cara pembuatan paspor di Bekasi. (AKA)