KABARBEKASI – Warga perumahan Kertamukti Sakti Residence menolak adanya pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Warga menyebut, pembangunan TPST itu tidak sesuai dengan peruntukanya, hal tersebut yang menjadi dasar penolakan warga setempat
“Dekat rumah saya mau di bangun TPST dengan jarak dari pemukiman hanya 85 meter sedangkan di UUD (Permen PUPR tahun 2013) itu minimal 500 meter dari pemukiman,’ katanya Warga pun sudah melakukan aksi penolakan ke para pemangku kebijakan agak rencana pembangunan tpst itu dialihkan, namun tidak digubris.
“Kita sudah melakukan penolakan dengan berbagai cara ke pihak aparat setempat sampai ke balai desa tetapi tidak digubris sama kepala desa, malah hari ini ada yg melakukan pengukuran lahan untuk pembangunan,” ungkapnya (*)