Aksi Damai BMPS minta Disdik Kota Bekasi Penuhi 11 Tuntutan Terkait PPDB

KOTA BEKASI — Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk bisa memenuhi 11 poin tuntutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Tuntutan itu disampaikan BMPS saat aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (23/6/2023). Aksi ini diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan perwakilan sekolah swasta.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Daully, menyampaikan, aksi damai ini merupakan bentuk peringatan kepada Pemkot Bekasi untuk bisa menaati aturan pelaksanaan.

“Ini merupakan peringatan yang diberikan oleh kami kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menaati aturan dari pada pelaksanaan PPDB tahun ini,” kata Ayung.

Menurut Ayung, peringatan kepada Pemkot Bekasi ini penting disampaikan. Pasalnya, setiap tahun ada pelanggaran yang terjadi dalam penerimaan siswa baru.

“Peringatan ini kami buat karena setiap tahunnya ada saja pelanggaran yang dibuat oleh pemerintah dalam pelaksanaan PPDB. Itu semua kami temukan dalam akhir-akhir PPDB,” kata Ayung.

Pelanggaran yang kerap ditemukan terkait jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, BMPS mendesak agar Pemkot Bekasi dapat memenuhi 11 poin tuntunan (lihat grafis) terkait pelaksanaan PPDB.

“Kami memaksa pemerintah agar bisa memenuhi tuntutan tersebut dengan menyepakati 11 poin yang disampaikan, jika tidak dijalankan atau tidak disepakati kami akan melakukan somasi Hukum” ucap Ayung. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *