KOTABEKASI – Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi menyayangkan buruknya tata kelola aset di Kota Bekasi.
Persoalan Kampus STIE GICI belum lama ini mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ringkasnya, kerjasama Yayasan Nusa Jaya Depok (NJD) dengan pihak SMK Korpri Kota Bekasi untuk mendirikan Kampus STIE GICI diduga terjadi penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan Sekda.
“Ini terkait pemanfaatan lahan yang menjadi aset pemerintah disewakan kepada pihak lain,” kata Mul Minggu (8/6/2025) pagi.
Di persoalan lain, khususnya di aset bergerak seperti kendaraan dinas tak kalah semrawut.
Menjadi sesuatu kenormalan mendapati kendaraan dinas dipergunakan pihak-pihak tak seharusnya.
Banyak peruntukan kendaraan baik mobil atau motor dimanfaatkan oleh mantan pejabat, organisasi kepemudaan hingga organisasi kemasyarakatan.
Imbas pemanfaatan tak seharusnya tersebut menurut alumni Unisma ini bisa berpotensi merugikan keuangan daerah serta memungkinkan celah korupsi.
Penyalahgunaan aset daerah—imbuh Mul—kerap terulang disejumlah daerah di mana aset yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik dimanfaatkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Contoh Kampus STIE GICI bisa dikategorikan tindakan pemalsuan dokumen dengan melibatkan oknum ASN dan mantan Sekda.
Menyangkut kendaraan dinas, pria kerap berpeci ini mempertanyakan peruntukkan di luar orang dinas. “Ini sudah tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jelas ini penyalahgunaan,” tegasnya.
Dampak penyalahgunaan aset daerah bisa dipastikan menyebabkan kerugian keuangan daerah karena biaya tak seharusnya dikeluarkan atau hilangnya aset.
Menyikapi kondisi demikian, Mul mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menertibkan amburadulnya pengelolaan aset daerah.
Karena bila terus dibiarkan, Tri dianggap melakukan pembiaran sehingga berdampak hukum.
“Wali Kota harus bersikap tegas menertibkan rusaknya pengelolaan aset. Kalau abai, bisa berdampak hukum karena melakukan pembiaran,” tukas Mul.
Contoh dampak hukum akibat pembiaran seperti kasus pemanfaatan aset barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan di STA Babelan yang telah menjerat kepala dinas di Kabupaten Bekasi pada 2023 silam. (*)