Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lima warga negara Tiongkok. Konferensi ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin (26/05/2025).
Kelima WNA Tiongkok yang berinisial ZL, WW, LF, LW, dan SH tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan larangan penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Dalam keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari agen biro jodoh di Tiongkok dan masuk ke Indonesia untuk melakukan praktik pengantin pesanan —sebuah modus yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap para pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Pamuji Raharja menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan kerja profesional jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap dan menangani penyalahgunaan izin tinggal ini. Tindakan seperti ini penting sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegasnya. (*)